Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2022

Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah kota Magelang yang dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran bidang pekerjaan umum yang efektif, efisien, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran standar harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan