Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah kota Magelang yang dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran bidang pekerjaan umum yang efektif, efisien, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran standar harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat