Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Pegawai dari tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan; ruang lingkup; penyusunan kebutuhan pegawai; penerimaan pegawai; tata cara pelaksanaan seleksi penerimaan; pengangkatan pegawai dengan status kontrak dan tetap; perjanjian kerja; pembinaan dan penghargaan; hak dan kewajiban; pembinaan dan penghargaan; hak dan kewajiban; larangan dan sanksi; mutasi dan pemberhentian; anggaran; ketentuan penutup; anggaran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat