Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2021

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022; RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Tulungagung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, yang disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I BAB II BAB III BAB IV : PENDAHULUAN : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAB VII : PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 29
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan