Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Bab III Penyelenggaraan Cadangan Pangan Bab IV Kerja Sama Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VI Pendanaan Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat