Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 81 Tahun 2020

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

LKN dibentuk atas prakarsa pemerintah nagari dan masyarakat. Jenis LKN antara lain: a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari, b. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, c. Parik Paga dalam nagari, d. Posyandu e. Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS), dan f. Lembaga Kemasyarakatan Nagari lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 81
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan