pengesahan-akta-pendirian-perubahan-anggaran-dasar-pembubaran-koperasi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, Serta Pembubaran Koperasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan bidang koperasi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada Badan Usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi oleh Pemerintah Kabupaten Kudus;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
- Peraturan ini mengatur pengesahan akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
- 14 Halaman
|