Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 202'.t Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 11) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022 NOMOR 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 202'.t Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 11) diubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan