KAMPUNG TEMATIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2018/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Tematik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui pemenuhan dan peningkatan potensi sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang berkarakter kearifan lokal dan berbudaya; bahwa untuk mengatasi permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar pada peningkatan kualitas serta memperbaiki kondisi lingkungan rumah tinggal warga miskin dan prasarana dasar permukiman; bahwa untuk menumbuhkan ekonomi lokal yang berpotensi meningkatkan pendapatan keluarga dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Semarang dengan melibatkan serta memberdayakan masyarakat secara aktif melalui pelaksanaan Kampung Tematik; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Kampung Tematik di Kota Semarang, maka diperlukan pengaturan tentang Kampung Tematik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Tematik.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat mengenai maksud dan tujuan dibenttuknya kampung tematik beserta dengan proses yang akan dilaksanakan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 hal
|