Peraturan Gubernur ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BAB III Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BAB IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat