rencana pembangunan - masterplan - smart city
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD. 2018/ No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Semarang Kota Cerdas (Masterplan Semarang Smart City)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memanfaatk.an berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan kota menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menyediakan infrastruktur dan memberikan layanan-layanan kota yang dapat meningkatkan kualitas hidup warganya, dilaksanakan dengan konsep pengelolaan kota cerdas; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a, maka perlu untuk menyusun Rencana lnduk Semarang Kota Cerdas yang mengacu pada 10 (sepuluh) prioritas Kebijakan Walikota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Rencana Induk Semarang Kota Cerdas {Masterplan Semarang Smart City).
- Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2016 .
- Peraturan ini memuat mengenai runag lingkup, tujuan beserta dengan kedudukan dan rencana induk yang akan dilaksanakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 106 hal
|