Peraturan Bupati ini mengatur terkait kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang bertujuan sebagai pedoman bagi Pencipta Arsip dalam penomoran surat, pemberkasan dan penemuan kembali arsip serta penyusunan Jadwal Retensi Arsip. Peraturan ini mengklasifikasikan arsip berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip: fungsi fasilitatif dan fungsi substantif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat