Peraturan Gubernur ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB III Penganggaran Belanja Tidak Terduga, BAB IV Pelaksanaan Dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga, BAB V Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga, BAB VI Pemonitoran, Evaluasi Dan Reviu Belanja Tidak Terduga, BAB VII Larangan dan Sanksi, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat