Peraturan Bupati ini terdiri dari 26 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Tugas Belajar, BAB IV tentang Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar, BAB V tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program, BAB VI tentang Penetapan Tugas Belajar dan Pendanaan Tugas Belajar, BAB VII tentang Jangka Waktu dan Perpanjangan Tugas Belajar, BAB VIII tentang Tugas Belajar Berkelanjutan dan Biaya Mandiri, BAB IX tentang Kedudukan,Hak,Kewajiban PNS Tugas Belajar, BAB X tentang Pembatalan, Penghentian,Pemantauan,dan Evaluasi PNS Tugas Belajar, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat