Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 26 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Tugas Belajar, BAB IV tentang Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar, BAB V tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program, BAB VI tentang Penetapan Tugas Belajar dan Pendanaan Tugas Belajar, BAB VII tentang Jangka Waktu dan Perpanjangan Tugas Belajar, BAB VIII tentang Tugas Belajar Berkelanjutan dan Biaya Mandiri, BAB IX tentang Kedudukan,Hak,Kewajiban PNS Tugas Belajar, BAB X tentang Pembatalan, Penghentian,Pemantauan,dan Evaluasi PNS Tugas Belajar, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 24
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan