Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung, b. ketentuan penyelenggaraan IMB c. ketentuan penyelenggaraan TABG d. ketentuan penyelenggaraan SLF e. ketentuan penyelenggaraan pengkaji teknis, f. ketentuan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan bangunan gedung, g. ketentuan penyelenggaraan penilik bangunan, h. ketentuan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung: i. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung j. ketentuan pelayanan secara online, dan k. ketentuan pembiayaan layanan penyelenggaraan bangunan gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat