Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Program Dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Swakelola; Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat