Pendidikan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK: |
- bahwa implementasi pendidikan karakter antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan implementasi pendidikan karakter antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan karakter antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancastla dan Kewarganegaraan (PPKn); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu diatur dalam Peraturan Walikota tentang lmplementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat mengenai implementasi yang diinginkan beserta dengan komponen yang akan diterapkan disertai dengan langkah yang dapat dilakukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hal
|