JASA PENDIDIK - TENAGA KEPENDIDIKAN - PELATIHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28a,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meringankan beban pembiayaan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam memberian gaji kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu diberikan Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan Walikota; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendiclik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
- Peraturan ini memuat mengenai maksud dan tujuan diselenggarakannya pemberian bantuan jasa kinerja oleh Pemerintdah daerah serta didalamnya membahas pula berkaitan dengan lembaga yang menyelenggaarakannya didukung pula dengan bantuan yang diberikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2019.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 43 Tahun 2018
- 7 hal
|