BElANJA - STANDAR - ANALISIS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup ASB; Komponen ASB; Penerapan ASB; Pengendalian dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
- 76 hlm.
|