ABSTRAK: |
- Bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021- 2026; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12.1074 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 8.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SISTEMATIKA RENSTRA, PENETAPAN RENSTRA, dan KETENTUAN PENUTUP
|