Peraturan Bupati ini terdiri dari 36 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, BAB IV tentang Domain, Situs dan Surat Elektronik, BAB V tentang Kerjasama, Pemeliharaan dan Pelaporan, BAB VI tentang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, BAB VII tentang Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, BAB VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX tentang Pembiayaan, BAB X tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat