Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2022

Pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Pembentukan, Kode Desa, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah, Jumlah Penduduk, Dan Pusat Pemerintahan, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
LD.2022/ NO.6, TLD NO.6, LL KAB. SAMBAS: 12 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan