Peraturan Bupati ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, BAB III tentang Bentuk, Isi dan Tata cara Pengisian Formulir Pendataan Objek Reklame, BAB IV tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat