Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kriteria Belanja yang Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran, BAB III tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanjan yang Melampaui Tahun Anggaran, serta BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat