Terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah, yaitu: Perubahan Pasal 1; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 11; dan Lampiran II. Selain itu terdapat ketentuan sisipan, yaitu: di antara Pasal 11 dan Pasal 12 (Pasal 11A) serta di antara BAB VI dan BAB VII (BAB VIA).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat