Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 53 Tahun 2022

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Prinsip, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Strukturpengendalikecuranga, Sanks, Pembiayaa, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Deli Serdang Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/ No. 53
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan