Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, BAB III tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa, BAB V tentang Pelaporan Alokasi Dana Desa, BAB VI tentang Sanksi, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat