Arsip
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 130, BD.2022/NO.130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban seluruh penyelenggara
Negara;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis wajib melaporkan laporan harta kekayaan;
Bahwa Pejabat Lain yang Memiliki Fungsi Strategis belum termuat dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 79
Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
- PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- 5 Halaman
|