Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: okumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berisikan Peraturan dan Lampiran yang Terdiri dari Bab Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Tujuan Dan Sasaran Perangkat Daerah , Rencana Kerja Dan Pendanaan Perangkat Daerah ,Dan Bab Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat