Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 128 Tahun 2022

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022 ,DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB P-2; MASA BERLAKU, TEMPAT, DAN PROSEDUR PEMBAYARAN PBB-P2 DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 November 2022
Tanggal Pengundangan
28 November 2022
Tanggal Berlaku
28 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.128
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan