Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut (Si Pelancong)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI DI KECAMATAN TAKISUNG KABUPATEN TANAH LAUT (SI PELANCONG) DENGAN SISTEMATIKA,KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN APLIKASI SI PELANCONG; PENGEMBANGAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN, DAN MONITORING EVALUASI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut (Si Pelancong)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
126
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
17 November 2022
Tanggal Pengundangan
17 November 2022
Tanggal Berlaku
17 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.126
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan