PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI DI KECAMATAN TAKISUNG KABUPATEN TANAH LAUT (SI PELANCONG) DENGAN SISTEMATIKA,KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN APLIKASI SI PELANCONG; PENGEMBANGAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN, DAN MONITORING EVALUASI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat