Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas desa, luas wilayah desa, ketentuan lain-lain, ke'tentuan peralihan, ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat