Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2022

Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan Fungsi Sosial Dan Budaya Serta Bangunan Fungsi Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar Pengurangan Retribusi, Besaran Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Permohonan Dan Tata Cara Pengurangan Serta Besaran Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Tim Pengkaji Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan Fungsi Sosial Dan Budaya Serta Bangunan Fungsi Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ketentu An Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan Fungsi Sosial Dan Budaya Serta Bangunan Fungsi Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/ No. 51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan