Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar Pengurangan Retribusi, Besaran Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Permohonan Dan Tata Cara Pengurangan Serta Besaran Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Tim Pengkaji Pengurangan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan Fungsi Sosial Dan Budaya Serta Bangunan Fungsi Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ketentu An Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat