Peraturan ini memuat antara lain pendirian PDAM; nama, temoat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha; tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; modal dasar PDAM; dewan pengawas; direktur; penetapan pengguna laba serta pemberian jasa produksi; pemeriksaan; kepegawaian; tunjangan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat