Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggara Pemilihan Kades, Tahapan Pemilihan Kades, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Penyelesaian Sengketa, Pelantikan, Kades /Penjabat Kades, Perangkat Desa, Bpd Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kades, Pembiayaan, Pemilihan Kades Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat