Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggara Pemilihan Kades, Tahapan Pemilihan Kades, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Penyelesaian Sengketa, Pelantikan, Kades /Penjabat Kades, Perangkat Desa, Bpd Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kades, Pembiayaan, Pemilihan Kades Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2022
Tanggal Berlaku
25 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.3 LL Kab. Sambas : 77 Hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

  2. Peraturan Bupati Sambas Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan