1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Masa Pajak, Tahun Pajak dan Wilayah Pemungutan; 5. Tata Cara Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame; 6. Keberatan dan Banding; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat