Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Masa Pajak, Tahun Pajak dan Wilayah Pemungutan; 5. Tata Cara Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame; 6. Keberatan dan Banding; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.609
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan