Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Sumber Dana dan Besarnya Bantuan; 3. Tata Cara Pengajuan dan Pencairan Bantuan; 4. Pendanaan; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
25 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.608
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan