Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Penetapan Kawasan Perkantoran untuk Layanan Akses Publik, Penggunaan Kawasan Perkantoran, Manfaat, Arah Pengembangan Kawasan Perkantoran Untuk Layanan Akses Publik, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat