Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 55 Tahun 2022

Orkestrasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Data Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Jaringan Informasi Geospasial Daerah dan Simpul Jaringan; Ruang Lingkup; Pengelolaan Data Geospasial Daerah; Penyelenggaraan; Kerjasama; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 55 Tahun 2022 tentang Orkestrasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Data Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.55, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan