pelimpahan-wewenang-penandatanganan-dokumen-kepegawaian-kota-pontianak
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, BD.2022/NO.117, LL KOTA PONTIANAK:10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Dalam Penandatanganan Dokumen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas bidang kepegawaian dan mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepegawaian, perlu mengatur tentang pelimpahan Wewenang dalam penandatanganan dokumen kepegawaian;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelimpahan Wewenang; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
- Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019
- 8 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
|