Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 56 Tahun 2022

Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Prinsip Dana Cadangan; Tujuan Pembentukan Dana Cadangan; Besaran Dana Cadangan; Sumber Dana; Penempatan Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.56, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Subjek
APBD - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan