tarif-retribusi-jasa-umum-pelayanan-parkir-tepi-jalan-kendaraan-tronton-gandengan-bus-truk-molen
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, BD.2022/NO.114, LL KOTA PONTIANAK:4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Jenis Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Khususnya Pada Kendaraan Tronton/Gandengan, Bus Antar Negara dan Truk Molen
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memaksimalkan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran agar lebih tertib, tertata dan terkelola dengan baik serta berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah Kota Pontianak, perlu ada penyesuaian besaran tarif sebagai kontrol yang harus dilaksanakan oleh institusi terkait;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Besaran Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
- 4 Halaman Peraturan
|