Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 109 Tahun 2022

Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar dan Sejenisnya; Biaya Perjalanan Dinas; Tambahan Biaya Perjalanan Dinas; Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2022/NO.109, LL KOTA PONTIANAK:57 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan