Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Mengikuti Kegiatan Rapat, Seminar dan Sejenisnya; Biaya Perjalanan Dinas; Tambahan Biaya Perjalanan Dinas; Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat