Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6A); Ketentuan ayat (1) Pasal 51 dihapus; Ketentuan pada Lampiran I Romawi XIX Besaran TPP Bagi CPNS pada Kecamatan Kepulauan Karimata, UPTD Puskesmas Pelapis Dan UPTD Puskesmas Padang, diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.15, LL. KAB. KAYONG UTARA: 16 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan