Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 45 Tahun 2022

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, SiLPA, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.45, LL KAB. SANGGAU : 6 HAL
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan