Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 60 Tahun 2022

Sistem Operasional dan Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; Sistem Operasional dan Prosedur; Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022
Tanggal Berlaku
29 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.60, LL KOTA PONTIANAK:14 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan