Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Gugus Tugas Paud HI; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat