Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk digunakan sebgai dasar perhitungan PKB dan BBN-KB. Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebagai 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat