PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK SEBELUM TAHUN PEMBUATAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Sebelum Tahun Pembuatan 2014
ABSTRAK: |
- 1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- 1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 28 Tahun 2009
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk digunakan sebgai dasar perhitungan PKB dan BBN-KB. Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebagai 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
- 5
|