Ketentuan huruf N pada komponen harga material/bahan subkomponen bahan bakar angka 1, angka 4, dan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 diubah; Ketentuan huruf N pada komponen harga material/bahan subkomponen bahan bakar angka 1, angka 4, dan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 diubah; Ketentuan huruf N pada komponen harga material/bahan subkomponen bahan bakar angka 1, angka 4, dan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 diubah; Ketentuan huruf N pada komponen harga material/bahan subkomponen bahan bakar angka 1, angka 4, dan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 diubah; Ketentuan huruf N pada komponen harga material/bahan subkomponen bahan bakar angka 1, angka 4, dan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 diubah, Ketentuan huruf N pada komponen harga material/bahan subkomponen bahan bakar angka 1, angka 4, dan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat