Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah; Ketentuan huruf C angka 2, angka 3, dan huruf F angka 4 khususnya ketentuan mengenai kelengkapan bukti pembayaran dan ketentuan perpajakan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.53, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan