Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum nilai sewa reklame, jenis reklame yang menjadi objek pajak dan bukan objek pajak reklmae, nilai sewa reklame, tata cara perhitungan pajak reklame, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat